Di tulisan saya kali ini akan membahas tentang “UU tentang
informasi dan transaksi elektronik (ite)”
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang
diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Okeee simak selengkapnya Tentang UU ITE
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan
informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik,
optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan,
suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai
arti.
4.
Sistem elektronik
adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang
dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi
elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan
statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan
infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi
simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik
yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek
hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara
sertifikasi elektronik.
7.
Penandatangan adalah subyek hukum yang
terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8.
Lembaga sertifikasi
keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan
audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk
berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9.
Penyelenggara
sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10.
Transaksi elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, atau media elektronik lainnya.
11.
Agen Elektronik
adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh seseorang.
12.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi
dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.
Badan usaha adalah
perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum.
14.
Dokumen elektronik
adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya.
15.
Penerima adalah
subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16.
Pengirim adalah
subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17.
Jaringan sistem
elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang
bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18.
Kontrak elektronik
adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik
lainnya.
19.
Nama domain adalah
alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang
dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
20.
Kode akses adalah
angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci
untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media
elektronik lainnya
21.
Penyelenggaraan
sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau
swasta.
22.
Orang adalah orang
perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk
oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a)
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia
b)
mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional
c)
efektifitas dan
efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi
informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum
d)
memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan
kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam
rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 5
1.
Informasi elektronik
dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah
dan memiliki akibat hukum yang sah.
2.
Informasi elektronik
dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
3.
Informasi elektronik
dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan
perundangan yang berlaku
4.
Ketentuan mengenai
informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a)
pembuatan dan pelaksanaan
surat wasiat
b)
pembuatan dan
pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c)
surat-surat berharga
yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
d)
perjanjian yang
berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak
e)
dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan hak kepemilikan
f)
dokumen-dokumen lain yang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya
pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu
pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik
yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik
yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu
penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik
memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk
suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik,
penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik
yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih
sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi
elektronik, maka:
a.
waktu pengiriman
adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang
berada diluar kendali pengirim.
b.
waktu penerimaan
adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang
berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Data pembuatan tanda
tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja
b.
Data pembuatan tanda
tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada
dalam kuasa penandatangan
c.
Segala perubahan
terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui
d.
Segala perubahan
terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
e.
Terdapat cara
tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya
f.
Terdapat cara
tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan
terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang
terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas
tanda tangan elektronik yang digunakannya
(2)
Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a.
sistem tidak dapat
diakses oleh orang lain yang tidak berhak
b.
penandatangan harus
waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain
c.
penandatangan harus tanpa menunda-nunda,
menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik
ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan
kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan
elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan
tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d.
dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk
mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua
informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.
dapat menampilkan
kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
elektronik yang telah berlangsung
b.
dapat melindungi
keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari
informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c.
dapat beroperasi
sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik
tersebut;
d.
dilengkapi dengan
prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem
elektronik tersebut; dan
e.
memiliki mekanisme
yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
apabila dilakukan
sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.
apabila dilakukan
melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c.
apabila dilakukan
melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.
(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi
b.
memanggil orang
untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan
dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau
badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana
yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f.
melakukan
penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat
untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g.
melakukan penyegelan
dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h.
meminta bantuan ahli
yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi
informasi
i.
mengadakan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a.
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Hukum Acara Pidana
b.
alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan
Informasi Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar